Sabtu, 31 Oktober 2009

Facebook menang di Pengandilan melawan Spammer

Facebook menang di pengadilan melawan seorang raja spam bernama Sanford Wallace. Situs yang digagas Mark Zuckerberg ini pun mendapat ganti rugi cukup besar, sebanyak US$ 711 juta atau sekitar Rp 7 triliun.

Hakim Jeremy Fogel dari U.S. District Court of the Northern District of California menyatakan Wallace bersalah melakukan marketing via e-mail dengan cara yang tidak benar. Ia menebar pesan sampah yang mengganggu banyak pengguna Facebook.

Facebook menyambut gembira keputusan yang berpotensi bikin jera spammer lainnya ini. "Ini adalah salah satu kemenangan penting dalam perjuangan kami melawan spam, kami akan terus melanjutkannya," ujar Sam O'Rourke dari bagian legal Facebook.

Facebook menggugat Sanford pada bulan Februari lalu. Dia dituding menggunakan situs phishing untuk menjebak para pengguna Facebook dan mengakses account mereka, dalam rangka mendistribusikan spam.

Sanford sendiri dijuluki raja spam karena jadi pelaku penyebaran pesan sampah kelas kakap. Perusahaannya yang bernama Cyber Promotions pernah mengirim sampai 30 juta e-mail spam per hari. Dia berulang kali berurusan dengan hukum karena ulahnya.

Meski terhitung selangit, jumlah denda atas kasus spam ini bukanlah yang terbesar bagi Facebook. Sebab sebelumnya, mereka juga pernah menang dalam kasus spam melawan tersangka Adam Guerbez tahun lalu, dengan denda US$ 873 juta. (detik/cnet)

(ketok.com)

Tulisan serupa menurut kategori



3 komentar:

endar fitrianto mengatakan...

banyak banget dendanya

harajuku_08 mengatakan...

hahaha...gila...kurang byk tuh dendanya...
nice info sob

Anonim mengatakan...

selamatya buat facebook

Contact to Tim Genjrink

Kumpulan photo-photoku dengan photo-photomu

Template by : kendhin x-template.blogspot.com